A. PENDAHULUAN
Sejak awal kegiatan pembangunan di Indonesia, pembangunan pedesaan baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa telah banyak mendapat perhatian. Hal ini merupakan sebuah konsekwensi logis bagi bangsa Indonesia yang memang sebagian besar penduduknya hidup di daerah pedesaan yang mencapai 70 % dari keseluruhan penduduk di Indonesia. Sehingga titik sentral pembangunan adalah daerah pedesaan. Arti penting pembangunan pedesaan adalah bahwa dengan menempatkan desa sebagai sasaran pembangunan, usaha untuk mengurangi berbagai kesenjangan pendapatan, kesenjangan kaya dan miskin, kesenjangan desa dan kota akan dapat lebih diwujudkan.
Dalam pembangunan desa, hal yang perlu diketahui, dipahami dan diperhatikan adalah berbagai kekhususan yang ada dalam masyarakat pedesaan. Tanpa memperhatikan adanya kekhususan tersebut mungkin program pembangunan yang dilaksanakan tidak akan berjalan seperti yang diharapkan. Kekhususan pedesaan yang dimaksud antara lain adalah bahwa masyarakat desa relatif sangat kuat keterikatannya pada nilai-nilai lama seperti budaya / adat istiadat maupun tradisi. Nilai-nilai lama atau biasa disebut dengan budaya tradisional itu sendiri sangat dan selalu terkait dengan proses perubahan ekonomi, sosial dan politik dari masyarakat pada tempat di mana budaya tradisional tersebut melekat. Kita dapat menjumpai Adat dan Tradisi yang merupakan refleksi dari budaya, agama dan adat istiadat setempat yang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
Beberapa aktifitas adat dan tradisi dimaksud antara lain bersih desa (kerigan), mayu (gotong royong memperbaiki rumah) , selapanan dll. Yang merupakan sebuah tatanan masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai kebersamaan. Dengan Adat Tradisi tersebut masyarakat memiliki sensitifitas terhadap penderitaan tetangganya, masyarakat memiliki rasa gotong royong membangun fasilitas kampung, masyarakat dengan sadar mau melakukan ronda demi keamanan bersama, masyarakat menyuguhkan senyuman bagi siapa saja yang melintas di depannya, masyarakat juga mau menjamu tetangga dengan masakannya dan masyarakat yang masih mau menjaga keseimbangan alam bagi kehidupan keseharian mereka.
Oleh karenanya peran Adat dan Tradisi dalam upaya mewujudkan semangat bali ndeso mbangun deso menjadi sangat penting, mengingat dalam pembangunan desa memerlukan kesadaran dan keswadayaan yang mereka miliki. Kesemua kegiatan pembangunan di lakukan sendiri oleh masyarakat baik dalam segi pembiayaan dan pelaksanaan dengan menggunakan kemampuan sendiri sesuai dengan batasan kemampuan yang dimilikinya tanpa harus ada intervensi bantuan dari pihak luar.
B. Peran Pemerintah dalam pemberdayaan Adat dan Tradisi.
Jika kita lihat kenyataan dalam perkembangan zaman teknologi yang berpangkal pada kehidupan modern, maka adat istiadat bangsa Indonesia ini akan menghadapi tantangan berupa pergeseran nilai. Tidak mustahil pergeseran nilai dapat mendangkalkan adat istiadat leluhur, terlebih pada generasi muda yang masih belum kuat dan belum mampu mengantisipasi kedatangan budaya asing yang serba modern yang mendasarkan pada kemampuan teknologi dan melupakan sumber nilai-nilai luhur yang mengakar pada adat istiadat kebudayaan bangsa kita. Kalau pergeseran nilai dibiarkan berlarut-larut, maka tidak mustahil adapt dan tradisi seperti Bersih Desa atau Mejemukan akan dilupakan dan bahkan tidak dikenal oleh generasi muda dan akhirnya akan hilang sama sekali. Kalau hal itu terjadi sangat disayangkan.
Lembaga adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu hingga sekarang mempunyai fungsi dan berperan dalam membina nilainilai budaya, norma-norma adat dan aturan untuk mewujudkan keamanan, keharmonisasian, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai manifestasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama sesuai dengan keinginan dan kepentingan masyarakat setempat.
Untuk meningkatkan peran dan melestarikan lembaga adat, perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan yang berkesinambungan terhadap lembaga-lembaga adat dimaksud sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna memantapkan kondisi sosial budaya yang berbasiskan kearifan local melalui upaya sebagai berikut :
1. Membentuk Kelompok Kerja Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat
2. Membentuk Satuan Tugas Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat pada tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
3. Melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2002 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelompok Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat
4. Melakukaan koordinasi terpadu dalam Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dengan program pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, partisipatif, akuntable serta mencerminkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.
Sebuah institusi lokal sebenarnya telah membuat dampak yang besar dalam lokalitas pembangunan daerah mereka sendiri. Organisasi-organisasi grass root semacam ini khususnya bertujuan untuk dapat membantu melakukan mobilisasi masyarakat atas dasar pemerataan pembagian kepentingan, dan memperkuat solidaritas mereka. Mereka berusaha untuk dapat meningkatkan kapasitas dengan menyediakan sebuah ruang lingkup dimana masyarakat dapat mendapatkan rasa harga diri yang baru, mereka juga tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan identitas kelompok yang lebih tinggi derajatnya, berbagai ketrampilan publik, nilai-nilai penting dari kerjasama (Evans dan Boyte dalam Sirigne: 2001). Lebih lanjut Colletta (dalam Suyanto:1996) mengatakan bahwa unsur kebudayaan merupakan media yang memungkinkan pembangunan berlangsung dengan sukses karena paling kurang tiga alasan sebagai berikut: (1) Unsur-unsur budaya mempunyai legitimasi tradisional dimata orang-orang yang menjadi sasaran program pembangunan. (2) Unsur-unsur budaya secara simbolis merupakan bentuk komunikasi yang paling berharga dari penduduk setempat, dan (3). Unsur-unsur budaya mempunyai aneka-ragam fungsi baik yang berwujud maupun yang terpendam, yang sering menjadikannya sebagai sarana paling berharga untuk perubahan dibandingkan dengan yang tampak dipermukaan jika hanya dilihat dalam kaitannya dengan fungsinya yang berwujud saja.
Pada kasus Lembaga Tahlil, dengan segala sifat tradisionalnya serta segala nilai-nilai yang ada padanya, ternyata mampu untuk menjadi sarana yang potensial bagi masyarakat dalam memperbaiki kesejahteraan hidupnya. Kesejahteraan itu sendiri diwujudkan lewat perbaikan sarana dan prasarana fisik yang memadai dan juga tempat tinggal yang memadai. Dengan demikian tingkat kesejahteraan yang diusahakan masyarakat desa ini barulah sampai pada tataran tersebut. Kesejahteraan itu sendiri sifatnya adalah relatif, artinya bahwa peningkatan kesejahteraan dalam kurun waktu tertentu akan berbeda kualitas dan coraknya di banding dengan peningkatan yang akan terjadi dikurun waktu yang lain. Bahkan tingkat kesejahteraan dari sesuatu masyarakat di wilayah tertentu, akan dapat berbeda dengan tingkat kesejahteraan masyarakat lain, diwilayah yang lain (Maskun: 1994).
Dengan demikian yang terpenting dalam pembangunan adalah keberhasilan yang dapat memberikan perbedaan keadaan yang dinilai lebih baik, sempurna, lebih sehat, lebih manusiawi dan sebagainya, dari sebelum dilakukan programprogram pembangunan atas sesuatu masyarakat. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap fokus masalah yang ada dalam penelitian ini, maka selanjutnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
5. Program pembangunan hanya akan dapat berjalan jikalau masyarakat merasa ikut dilibatkan dalam pembangunan itu sendiri. Dalam hal ini, keterlibatan masyarakat tidak saja pada keikutsertaan dalam pekerjaan proyek pembangunan, tetapi lebih dari itu, yaitu keterlibatan/partisipsi secara totalitas.
6. Pemerintah menganggap dirinya lebih tahu dan faham akan kebutuhan rakyat, sehingga semua program pembangunan Pemerintahlah yang menentukan, akibatnya, ketika di implementasikan di masyarakat, ternyata program tersebut tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat yang ada.
7. Tidak semua tradisi ataupun adat istiadat dan budaya yang berbau lokal dan tradisional akan menghambat pembangunan desa. Bisa jadi tradisi, adat istiadat serta budaya masyarakat yang ada justru sangat membantu dan mendukung terlaksananya pembangunan desa.
8. Kurangnya pemerintah memanfaatkan institusiinstitusi lokal semisal Lembaga Tahlil yang banyak tumbuh di dalam masyarakat desa sebagai lembaga tingkat grassroot bagi pembangunan desa, akibatnya pemerintah sangat kesulitan dalam membaca keinginan dan kemauan rakyat.
9.
Provinsi Jawa Tengah kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat potensial untuk dikembangkan. Namun demikian, sumber daya tersebut belum sepenuhnya dikelola dan dikembangkan dengan maksimal, sehingga belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara optimal. Kondisi tersebut antara lain terlihat dari masih banyaknya penduduk miskin, pengangguran dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencanangkan gerakan Bali Ndeso Mbagun Deso yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi yang ada di wilayah pedesaan, baik dari sisi
sumber daya alam, sumberdaya manusia, sosial kemasyarakatan, keluhuran budaya serta kearifan lokal. Misi program Bali Ndeso Mbangun Deso yaitu terwujudnya masyarakat Jawa Tengah Yang semakin Sejahtera. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Gerakan Bali Ndeso Mbangun Deso yang diarahkan untuk :
1. Menitikberatkan orientasi pembangunan ke pedesaan yang bersifat menyeluruh, terkait dengan pengembangan sumberdaya manusia, alam, lingkungan, sosial, politik dan kewilayahan.
2. Mendorong segenap potensi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, teknologi informasi untuk ditularkan kepada masyarakat pedesaan. Demikian pula bagi mereka yang memiliki kekayaan atau modal yang besar dapat memberikan bantuan modal usaha atau bertindak sebagai bapak angkat guna melindungi, memasarkan dan mengembangkan usaha produktif yang dilakukan masyarakat pedesaan. Implementasi gerakan Bali Ndeso Mbangun Deso ditujukan untuk mencapai visi pembangunan Jawa Tengah tahun 2008-2013 yaitu : Terwujudnya masyarakat Jawa Tengah yang semakin sejahtera, yang ditempuh melalui 6 (enam) misi yaitu :
1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional serta sikap responsif aparatur;
2. Pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dengan Sapta Usaha Tani, pemberdayaan UMKM dan industri padat karya;
3. Memantapkan kondisi sosial budaya yang berbasiskan kearifan lokal;
4. Pengembangan sumberdaya manusia berbasis kompetensi secara berkelanjutan;
5. Peningkatan perwujudan pembangunan fisik dan infrastruktur;
6. Mewujudkan kondisi aman dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Recent Comments